• Slide Background Image
  • Slide Background Image
  • Slide Background Image
  • Slide Background Image
  • Slide Background Image

Universitas Terbuka Surakarta, Making Higher Education Open To All

Informasi Pengajuan Dokumen Alih Kredit

Yth. Mahasiswa Universitas Terbuka Surakarta

Berdasarkan Surat Edaran Wakil Rektor Bidang Sistem Informasi dan Kemahasiswaan Universitas Terbuka Nomor. B/95813/UN.31.BAKP.2/KM.00.03/2021 tanggal 23 September 2021 tentang batas waktu penyelesaian dan penuntasan kekurangan dokumen pengajuan alih kredit, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil alih kredit mahasiswa oleh UT wajib dilaporkan per semester ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD-Dikti) dan ditampilkan dalam LKAM dan Transkrip.
  2. Pengakuan hasil alih kredit yang diperoleh mahasiswa, baik yang bersumber dari pendidikan formal, informal, non-formal, dan/ataupun pengalaman kerja, tidak dapat lagi hanya menggunakna tanda bintang. Melainkan harus ditampilkan pula pengakuan alih kreditnya dalam bentuk nama mata kuliah (kesetaraan), bobot sks, dan grade mata kuliah, sesuai dengan kurikulum program studi di UT.
  3. Ketidaklengkapan dan ketidakabsahan dokumen kelengkapan usulan alih kredit mahasiswa, termasuk mahasiswa yang Perguruan Tinggi asalnya tidak terdaftar di PD Dikti, mengakibatkan data mahasiswa tersebut tidak dapat diproses dan dilaporkan ke PD Dikti.
  4. Sebagai dampak akhir dari poin 3 diatas, ijasah mahasiswa tersebut sekalipun telah menyelesaikan seluruh mata kuliah di UT, tidak dapat diterbitkan karena Nomor Ijasah Nasional (NINa) bagi calon lulusan hanya dapat diperoleh berdasarkan kelengkapan data mahasiswa alih kredit pada PD Dikti.
  5. Berkaitan dengan poin 1,2, dan 3 diatas, mahasiswa alih kredit dari pendidikan formal, informal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja sebelumnya harus segera dilengkapi kekuranglengkapan dokumen alih kreditnya.

Tabel 1

Dokumen Kelengkapan Alih Kredit

Latar Belakang Pendidikan

Pengalaman Kerja

Pendidikan Formal

Pendidikan Nonformal

Pendidikan Informal

 

Fotokopi:

Fotokopi:

Fotokopi:

 

  • Ijin penyelenggaraan Prodi dari Kemendikbud/Kemenag
  • Ijasah/Sertifikat Pendidikan; Sertifikat Kompetensi; Sertifikat kursus atau pelatihan yang dikeluarkan oleh lembaga kursus atau pelatihan; dan/atau industri yang dilengkapi dengan durasi jam pelatihan dan nilai pelajaran yang diikuti kursus atau pelatihannya
  • Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pendidikan informal
  • Rekomendasi dari atasan langsung atau tidak langsung
  • Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT/LAM
  • Sertifikat/Penghargaan dari industri atau lembaga lainnya yang kredibel minimal pada tingkat nasional
  • Dokumen portofolio atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman, pengetahuan, sikap, dan’atau keahlian tertentu yang relevan dengan CP mata kuliah dalam kuruikulum program studi dari UT

Bagi mahasiswa dengan status pendidikan selesai (D1, D2, D3, DIV/S1/S2/S3):

  • Ijasah dan transkrip yang dilegalisasi (stempel basah) oleh PT asal atau LL Dikti atau Perwakilan RI (bagi mahasiswa UT yang domisili di luar negeri)

 

 

 

Bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan tinggi tetapi tidak selesai:

  • Surat pernyataan pernah menempuh studi dari PT asal serta transkrip sementara atau Daftar Perolehan Mata Kuliah berikut bobot sks dan nilai/grade mata kuliah, yang dilegalisasi oleh PT asal atau LL Dikti

 

 

 

6. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan berkas alih kredit sebagaimana tersebut pada Tabel 1 akan dikenai sanksi pembatalan SK Alih Kredit. Selanjutnya kepada yang bersangkutan akan diberi pilihan:

  • Melanjutkan studi dengan menempuh mata kuliah yang alih kreditnya tidak diakui atau SK Alih Kreditnya dibatalkan, atau
  • Mendapatkan Surat Keterangan Penempuhan Mata Kuliah (SKPM) di UT bagi mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliah di UT. Namun demikian, jika ingin melanjutkan kembali studinya di UT, mahasiswa tersebut harus mendaftar kembali sebagai mahasisswa baru untuk mendapatkan NIM baru dan mengajukan alih kredit untuk mata kuliah yang telah diperoleh sebelumnya dari UT.

7. Batas akhir upload dokumen kelengkapan berkas alih kredit (fotokopi ijasah dan fotokopi transkrip yang dilegalisir stempel basah dari PT asal/LL Dikti) tanggal 30 November 2021 melalui laman :

Demikian informasi ini disampaikan, atas kerjasama dan perhatian yang baik, kami sampaikan terimakasih.

Lampiran :

1. Surat edaran alih kredit, unduh

2. Panduan aplikasi RPL, unduh


fkip  fhisip  fe  fst  pasca